NAMA | Aan Suhendar | |
NIP | 197802052009012001 | |
JABATAN | KEPALA SUB BIDANG MONITORING & PENGENDALIAN BELANJA | |
Kepala Sub Bidang Monitoring dan Pengendalian Belanja mempunyai tugas sebagaiberikut :
- Menyusun rencana dan program kerja Kepala Sub Bidang Monitoring dan Pengendalian Belanja;
- Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tupoksi dan rencana kegiatan Monitoring dan Pengendalian Belanja;
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Pengendalian Belanja;
- Menyiapkan bahan Rancangan Surat Penyediaan Dana (SPD);
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Memeriksa dan meneliti ketersediaan dana;
- Membuat catatan Realisasi Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung, serta Dana Alokasi Khusus dan Pendamping;
- Melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja dengan para Kepala Sub Bagian, dan para Kepala Sub Bagian di lingkungan BPKAD dan Instansi Unit Kerja lainnya;
- Menyusun dan menyiapkan surat keterangan pihak ketiga pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan telaahan staf;
- Mengevaluasi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan ketentuan sebagai bahan penilaian kinerja;
- Memaraf dan menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bawahan;
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Monitoring dan Pengendalian Belanja;
- Menyusun laporan hasil kegiatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.